Jakarta, Gempita.co – Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi diundangkan setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Senin (2/11/2020).
Secara resmi, aturan ini bernama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
https://twitter.com/lili_litel/status/1322721269528236033
Sebelumnya, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.
Naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman diserahkan ke Jokowi pada 14 Oktober 2020.(red)