Jakarta, Gempita.co – Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia tbk.
Kepala Divisi Penilaian Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida mengatakan suspensi saham ini dilakukan sejak sesi I perdagangan pada Jumat hingga pengumuman bursa lebih lanjut.
Vera menegaskan pembekuan sementara dilakukan karena Garuda Indonesia menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021.
“Lalu, perusahaan sudah memperpanjang hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo terjadi pada 17 Juni 2021,” kata dia dalam keterangan resmi, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa Garuda menunda pembayaran jumlah pembagian berkala (Kupon Sukuk) senilai USD 500.000.000 Trus Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited.
Dia pun menyatakan hal tersebut mengindikasikan ada permasalahan pada kelangsungan usaha perusahaan.
Menurut Vera, BEI juga meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan penundaan pembayaran kupon global sukuk dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perseroan yang sekarang ini terdampak hebat oleh pandemi Covid-19.
Pengumuman tersebut sudah disampaikan perseroan melalui Singapore Exchange Announcement serta Sistem Pelaporan Elektronik BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).