Saipul Jamil Bahagia Bebas dari Penjara

Gempita.co- Pedangdut Saipul Jamil bahagia karena bebas dari penjara.

Saipul Jamil dibebaskan dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021) pukul 09.00 WIB.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Saipul Jamil mendekam di LP Cipinang selama lima tahun menjalani hukuman kasus pencabulan dan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Saya bahagia banget,” kata Saipul Jamil saat dibebaskan.

Saipul Jamil tidak menyangka menghirup udara segar setelah lima tahun di penjara.

“Nyawa belum terkumpul, rasanya kayak orang baru bangun tidur terus ngelindur. Tapi yang jelas bahagia banget,” ucap Saipul Jamil.

Saipul Jamil juga berterima-kasih ke pedangdut Indah Sari, mantan kekasihnya, keluarga, dan penggemarnya yang sudah mendukung dan mendoakannya.

Saipul Jamil meninggalkan Lapas Cipinang menggunakan mobil porsche merah yang dikemudikan pedangdut Indah Sari.

Saat berjalan keluar gerbang lapas, Saipul Jamil berdiri dari tempat duduknya.

Saipul Jamil mengekspresikan kebebasannya sambil berdiri diatas bangku mobilnya sambil mengepalkan tangannya keatas sambil tersenyum.

“Perasaan saya bahagia banget,” kata Saipul Jamil.

Setelah meninggalkan Lapas Cipinang, Saipul Jamil mengaku akan bergegas ke pantai untuk berendam sebagai penanda membuang sial.

Saipul Jamil juga akan nyekar ke makam orangtua dan istrinya.

Saipul Jamil yang mengenakan kaos putih dan masker tampak senang saat keluar dari penjara dan bertemu keluarga serta kerabat yang sudah menantinya.

Saipul Jamil lalu terdengar menyanyikan lagu Bebas yang dipopulerkan rapper Iwa K.

“Bebas lepas semua yang ada di hatiku,” kata Saipul Jamil melantunkan lirik lagu Bebas sesaat setelah keluar dari gedung LP Cipinang.

Saipul Jamil begitu ekspresif dan bahagia setelah menghirup udara segar.

“I love you full,” ujar Saipul Jamil.

Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan medio Februari 2016 hingga dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara.

Tidak lama setelah itu, Saipul Jamil berurusan dengan KPK setelah terbukti melakukan suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Suap dilakukan agar Saipul Jamil mendapat vonis ringan terkait kasus pencabulannya.

Dalam kasus suap, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara setelah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali