Saipul Jamil Terima Remisi 5 Bulan

Saipul Jamil - Foto: Ist

Jakarta, Gempita.co – Sebanyak 4.151 narapidana (napi) maupun tahanan mendapatkan remisi di wilayah DKI Jakarta.Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia.

Untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur penerima remisi dalam rangka HUT ke-75 RI sebanyak 1.328 narapidana, salah satunya yakni Saipul Jamil.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saipul Jamil dapat remisi umum 1, pengurangan masa tahanan. Dia mendapatkan remisi 5 bulan,” kata Kalapas Kelas 1 Cipinang Tonny Nainggolan, Senin lalu.

Tonny mengatakan, keseluruh jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 74 orang napi mendapatkan remisi umum 2 atau bebas langsung. Sedangkan sebanyak 1.254 narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan, dengan salah satunya ialah penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Adapun, pemberian remisi diberikan kepada mantan suami Dewi Persik itu, untuk kasus pertama yang membelit Saipul Jamil, yakni kasus asusila dengan korban DS pada tahun 2016 silam.

Sedangkan untuk kasus kedua Saipul, Tonny mengungkapkan, bahwa pedangdut Saipul tidak mendapatkan remisi.

“Jadi remisinya itu untuk kasus yang pertama ya. Kasus yang masuk tindak pidana umum, sedangkan kasus untuk tindak pidana korupsi yang dilakukannya tidak diberi remisi,” tambah Tonny.

Terkait remisi terhadap napi dengan kasus korupsi mendekam di balik jeruji Cipinang, Tonny memastikan, tidak mendapatkan remisi.

Sebab, lanjutnya, napi yang berhak mendapatkan remisi hanya telah mengajukan Justice Collaborator (JC) atas perkara yang membelit napi tersebut.

“Tidak ada napi tipikor di lapas ini yang menerima remisi, tidak ada JC nya. Napi tipikor yang mendapat remisi mereka semua sudah memenuhi syarat administratif substantif, untuk yang belum ada JC dan ketentuan lainnya tidak mendapatkan remisi,” pungkasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali