Saksi Perkara Dugaan Rekayasa Lelang BOII Ditegur Hakim, Ini Penyebabnya

Iim Wardiman, mantan Direktur Operasional Bank of India Indonesia (BOII) usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang tindak pidana perbankan dengan terdakwa Ningsih Suciati di PN Jakarta Pusat, Senin (22/6/2020)/ist

Jakarta, Gempita.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Iim Wardiman, mantan Direktur Operasional Bank of India Indonesia (BOII) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Ningsih Suciati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/6/2020).

Dalam persidangan, saksi Iim Wardiman selalu mendapat teguran dari Majelis Hakim pimpinan M. Sainal, dikarenakan keterangannya dinilai berbelit-belit dan tidak mengetahui persoalan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saudara saksi, saya peringatkan, jangan pakai kata mungkin, ingat saudara saksi sudah disumpah untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya,” kata M. Sainal mengingatkan.

Selain kerap mengucapkan kata mungkin, saksi Iim juga sering salah sebut nama bank. Dia selalu menyebut Bank Yudha Bhakti. Saksi juga tampak kebingungan dan terus membuka berkas data yang dia pegang.

Majelis Hakim pun terus mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan terkait kredit hingga proses lelang tanah dan bangunan Villa Kozy milik debitur PT. Ratu Kharisma di Bali. “Saudara saksi ikut menandatangani proses lelang tidak?, Kok tidak memahami persoalan?, jelaskan semua yang Anda ketahui, karena kalau proses tidak sesuai prosedur maka akan merugikan debitur,” ucap M. Sainal.

“Maaf Yang Mulia, mungkin saat itu saya sedang ke luar kota, sehingga tidak dilibatkan,” jawab Iim.

Mendengar jawaban saksi, Majelis Hakim kembali dibuat bingung. Pasalnya, riwayat jabatan saksi dinilai prestisius di bank yang dulu bernama Bank Swadesi, yakni sebagai Direktur Operasional dan Direktur Kepatuhan.

Dalam keterangannya, saksi juga mengatakan secara keseluruhan sebagai Direktur Operasional merasa tidak paham kenapa diminta tanda tangan oleh Komite Kredit.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertanyakan saksi karena ingin merubah berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. “Kenapa ingin dirubah?, kan sudah ditandatangani” tanya Hakim lagi.

Dugaan Rekayasa Lelang

Kuasa Hukum pelapor Rita, Tommy S. Bhail (kiri) dan Herman Ginting/ist

Usai sidang, Kuasa Hukum pelapor Rita, Tommy S. Bhail, mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Iim Wardiman semakin terungkap dugaan rekayasa lelang yang merugikan kliennya.

“Ada beberapa keterangan saksi yang tidak sesuai dengan BAP, banyak yang diubah seperti yang ditanyakan oleh Majelis Hakim. Saksi terlihat banyak tidak paham dan mengetahui, ini menjadi aneh, padahal jabatannya Direktur Operasional dan pernah juga menjabat Direktur Kepatuhan,” tutur Tommy.

“Saya melihat hal menarik, ada fakta-fakta bahwa debitur masih ditagih, dan masih bayar, bisa dilihat dari auto debet, belum kol 4 dan 5 sudah dinyatakan wanprestasi,” sambung Advokat senior ini didampingi partner nya Herman Ginting.

Tommy juga mempertanyakan nilai jaminan kliennya yang turun sangat cepat. Padahal, jika melihat nilai pasaran property di Bali, khususnya di daerah Seminyak umumnya naik. “Bagaimana bisa kok hanya Rp6,3 miliar? Ini yang kami duga adanya indikasi rekayasa lelang, banyak sekali manipulasi jika melihat fakta persidangan sejauh ini,” ungkapnya.

Salah satu kejanggalan lainnya lelang bisa ikuti oleh satu keluarga. Meski tidaklah salah, namun jika masih satu alamat yang sama tentunya menjadi pertanyaan besar. “Bahkan yang tidak habis pikir, ada pelajar ikut lelang, apa mungkin dia memiliki uang senilai Rp6,3 miliar?. Kemudian tak berselang lama, saat diagunkan ke bank lain ternyata nilainya mencapai Rp35 miliar. Berarti nilai agunan diduga bisa mencapai Rp50 miliar. Ini masih asset yang sama,” katanya heran.

Selain itu, lanjut dia, saat BAP dinyatakan proses lelang telah menyalahi SOP, dikarenakan harus ditandatangani Komite Kredit, tapi hari ini saksi menyatakan boleh ditandatangani oleh 2 direksi.

“Kendati demikian, kami percaya Majelis Hakim akan terus menggali fakta yang sebenarnya dalam persidangan, karena secara meteriil banyak sekali nilai-nilai kepatutan yang dilanggar. Kami tetap percaya dengan proses persidangan ini dapat berjalan dengan baik,” ucap Tommy.

“Satu lagi hal lagi, berdasarkan rekening koran klien kami menunjukkan ada aktivitas pembayaran hingga bulan Oktober 2009, namun pada 7 Desember 2009 sudah diajukan permohonan lelang oleh BOII,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Ningsih Suciati, Fransisca Ramona saat dikonfirmasi mengatakan agar semua pihak menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. “Saya tidak boleh mengomentari fakta yang ada di persidangan, itu kode etik, kita ikuti saja, mari kita hormati peradilan,” katanya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali