Saksi Ungkap Proses Lelang Villa Kozy di Tengah Sidang Bising

Saksi Dwi S. Darminto dari Balai Lelang saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim pimpinan M. Sainal sidang perkara dugaan tindak pidana perbankan di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020)/foto:ist

Jakarta, Gempita.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Dwi S. Darminto dari Balai Lelang Bali dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa mantan Dirut Bank of India Indonesia (BOII) Ningsih Suciati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020).

Di hadapan Majelis Hakim pimpinan M. Sainal dengan hakim anggota IG. Eko Purwanto dan Kadarisman, saksi Darminto dalam keterangannya menyatakan tidak pernah terjadi lelang Villa Kozy karena tidak ada pesertanya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saya hanya ikut dua kali, walaupun selanjutnya ada peminatnya, saya sudah tidak mau lagi melanjutkan lelang, karena ada pemberitahuan dari Penasihat Hukum debitur bahwa ada sengketa di pengadilan, dan pengumuman dari media, saya tidak mau menabrak aturan” ungkap Darminto.

Dia menuturkan, pada lelang ke-5 dirinya hadir karena merasa penasaran lelang masih tetap saja dilanjutkan meski sebelumnya tidak pernah terjadi dan tidak ada peserta. Kemudian, ditambah adanya surat pemberitahuan baik dari Penasihat Hukum maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Lelang 2 Hak Tanggungan seharusnya memakai pasal 14 bukan pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan. Semua nilai lelang 1 sampai dengan 5 berdasarkan pihak Bank Swadesi (BOII),” katanya.

Usai sidang, Darminto kembali menegaskan bahwa semua sudah disampaikan dalam persidangan adalah benar adanya berdasarkan hal yang dirinya ketahui.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Ningsih, Fransisca Romana saat dikonfirmasi menilai keterangan saksi lucu.

“Kan jelas aturan lelang itu diatur dalam PMK No.40 tahun 2006, dan PMK No.93 tahun 2020, lelang dihentikan kok ada gugatan di luar debitur, terus yang gugat, kok penyewa harian Villa yang menggugat?, aneh banget,” kata Fransisca.

Saat awal persidangan sempat terjadi gangguan teknis akibat suara bising dari perangkat sidang video conference.

“Tolong saudara Jaksa Penuntut Umum hubungi pihak Rutan Pondok Bambu, kenapa bisa begini terus?” kata Hakim M. Sainal kepada Jaksa Ola yang langsung menghubungi pihak Rutan Pondok Bambu tempat terdakwa Ningsih ditahan.

“Parah, berisik banget,” kata salah satu wartawan yang meliput jalannya persidangan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali