Buleleng, Gempita.co – Dua orang WNA atau Warga Negara Asing berkebangsaan Australia berinisial PNL laki-laki (62) dan RAL perempuan (60) diberikan tindakan tegas berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja Kanwil
Kemenkumham Bali.
Kedua WNA berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam Patroli Pengawasan Keimigrasian.
Kemudian, kedua WNA dideportasi dengan pendampingan ketat oleh petugas Kantor imigrasi Singaraja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, pasangan PNL dan RAL terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa bisnis penyewaan properti. Padahal, mereka tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan, berdasarkan hasil
pemeriksaan, kedua WNA patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan menyewakan properti. Sedangkan, mereka merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan,” tegasnya.
Hendra menambahkan kedua WNA dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar – Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.
Hal tersebut, lanjutnya sebagai wujud nyata penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor
Imigrasi Singaraja.
“Demi menjaga keamanan dan ketertiban, diharapkan
kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat ke Kantor Imigrasi Singaraja,” pungkasnya.