Jakarta, Gempita.co – Hotman Paris Hutapea menyampaikan salam perpisahan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan. Pengacara nyentrik ini juga menyebut jika Peradi versi Otto tidak sah.
‘Good bye, Sayonara Otto Hasibuan, menjelang umur 70 tahun, seperti yang Anda bilang, sudah waktunya tidak mengejar harta dan sudah waktunya untuk merawat cucu. Salam Hotman Paris yang masih bekerja keras, membantu orang dan kepentingan lain untuk duniawi, karena saya manusia normal,” ucap Hotman di kantor Dewan Pengacara Nasional (DPN) Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Menurutnya, hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No: 977 PDT 2022 pada tanggal 18 April 2022, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menolak kasasi dari Peradi versi Otto.
“Artinya MA menyetujui putusan PN Lubuk Pakam, yang melawan seorang pengacara yang bernama Alamsyah yang menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto itu di PN Lubuk Pakam dan menang. Bahwa anggaran dasar Peradi versi Otto tidak sah, karena bukan berdasarkan munas, tapi berdasarkan rapat pleno,” kata Hotman di kantor Dewan Pengacara Nasional (DPN) Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Ia juga menyebut seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah, dan Otto Hasibuan menjadi Ketua Umum Peradi tidak sah.
“Seluruh pengurus yang ada di Peradi juga menjadi tidak sah. Dan Otto Hasibuan menjadi Ketua Umum Peradi juga tidak sah. Itulah konsekuensi putusan dari kasasi MA pada tanggal 18 April 2022,” bebernya.
Sebelumnya, Otto Hasibuan menyatakan tidak mau melayani tantangan debat terbuka Hotman Paris.
“Kode Etik Advokat tidak perlu diperdebatkan, tapi patuh atau tidak terhadap kode etik. Saya tidak mau melayani debat, tidak mungkin saya layani,” tegas Otto kepada awak media di Sekretariat DPN Peradi, Slipi, Jakarta, Senin (18/4/2022).