Gempita.co- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo digugat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait pemberhentiannya sebagai anggota Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan dengan nomor perkara 476/G/2022 PTUN.JKT ini diajukan pada Kamis (29/12/2022). Dalam gugatan tersebut Jokowi merupakan tergugat I dan Listyo sebagai tergugat II.
Dikutip dari Bisnis.com, Sambo dalam gugatannya meminta hakim untuk membatalkan Keputusan Presiden terkait pemberhentian dirinya secara tidak hormat sebagai perwira polisi.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022,” seperti dalam petitum yang dikutip di laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Sambo juga meminta hakim untuk memerintahkan Listyo agar menempatkan dan memulihkan haknya sebagai Anggota Polri.
“Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara,” seperti dalam petitum.
Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan dan institusi kepolisian. Sambo terjerat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sumber: Bisnis.com