Sanksi Buat Pengendara Sepeda, Ini Bunyi Pasal Pasal 299 UU LLAJ

Pesepeda wajib menggunakan jalur sepeda - Foto:Ist

Jakarta, Gempita.co – Kepala Dishub DKI Jakarta, Syahrin Liputo, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan panduan bagi pesepeda di tengah pandemi.

“Minggu lalu kami telah menerbitkan buku panduan pesepeda di tengah pandemi COVID-19 bersama dengan komunitas yang peduli terhadap sepeda. Di antaranya ada Bike to Work, Road Safety, Dewan Transportasi Kota Jakarta,” ujar Syahrin usai meninjau titik-titik CFD di Jakarta, Minggu (16/8).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Syahrin mengingatkan para pesepeda untuk tetap tertib berlalu lintas. Misalnya wajib menggunakan jalur sepeda. Jika mereka tengah bersepeda di jalur yang tidak ada jalur sepeda, mereka wajib menggunakan jalur paling kiri.

Apabila tak mengikuti jalur, kata Syafrin, pesepeda terancam sanksi yang ada di UU LLAJ.

Diketahui sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 299 UU LLAJ yang berbunyi: Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

“Untuk sanksi sudah diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” ucapnya. Syahrin mengingatkan, kesadaran masyarakat sungguh dibutuhkan agar kegiatan bersepeda bisa dilakukan dengan aman dan tertib.

“Regulasi pengawasan itu hanya menyumbang 20 persen dari sukses tidaknya penyelenggaraan sepeda ini dan 80 persen kembali lagi dari kesadaran masyarakat untuk memahami regulasi yang ada untuk diimplementasikan dalam aktivitasnya,” kata Syahrin.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali