Sanksi Denda Bagi yang Menolak Vaksin, Masih Belum Diterapkan di Jakarta

Jakarta, Gempita.co – Sanksi denda bagi yang menolak vaksin belum ditetapkan di Jakarta, meski aturan tersebut telah jelas dimuat dalam peraturan daerah

“Sudah ada, tapi kami masih melakukan persuasif,” tutur Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota, Jakarta Pusat, seperti dikutip, Jumat (17/9/2021), dikutip RRI.co.id.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Adapun aturan yang dimaksud Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Di dalam Pasal 30 berbunyi; setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana denda maksimal Rp 5.000.000.

Riza menegaskan, hingga kini belum ada warga yang menolak secara terbuka. Menurutnya sekitar 2,7 juta warga Jakarta yang belum vaksin kini dalam proses. “Yah, jadi sekalipun Perda-nya sudah ada dimungkinkan sejauh ini belum ada yang menolak secara terang-terangan, secara terbuka, belum ada. Sejauh ini siapa pun yang diminta, siap vaksin,” jelasnya.

“Ini kan masalah keselamatan, kesehatan. Jadi kami melakukan persuasif pendekatan. Kami yakin semua warga ingin divaksin kecuali yang tidak memenuhi syarat komorbid,” tambahnya melengkapi. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, pihaknya mencatat sebanyak 2,7  juta warga Jakarta yang belum menjalani vaksinasi Covid-19 hingga saat ini.

“Di Jakarta yang tersisa harus divaksin itu masih ada 2,7 juta orang. Siapa 2,7 juta ini? Yang belum berinisiatif untuk datang sendiri, yang vaksin di bulan awal-awal itu memang yang sudah menunggu,” ungkap Anies saat meninjau sentra vaksinasi BPP HIPMI di Jakarta Utara, Jumat, 3 September 2021 lalu.

Menurutnya ada sejumlah faktor yang membuat mereka belum vaksin, seperti belum yakin, belum merasa aman, dan terkendala kegiatan sehari-hari seperti bekerja.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali