Sanksi UU Nomor 6 Tahun 2018 atau Perda yang Berlaku Bagi Penolak Divaksin di DKI Jakarta?

Oleh: Philip Fam

Betapa pentingnya vaksinasi untuk kita lakukan demi terciptanya herd immunity (kekebalan kelompok) yang akan menyulitkan bagi Covid-19 untuk berkembang. Karena ini menyangkut keselamatan orang banyak, maka mereka yang menolak divaksin dapat dikenakan sanksi hukum tertentu menurut UU yang berlaku.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ada yang mengatakan, seperti Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, bahwa mereka yang menolak divaksin dapat dipandang menghalangi pelaksanaan kekarantinaan kesehatan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana penjara untuk maksimal 1 tahun dan atau denda maksimal Rp100 juta.

Sementara itu, Pemda DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020. Dalam Pasal 30 Perda tersebut, mengancam dengan pidana hanya berupa denda maksimal Rp5 juta bagi mereka yang dengan sengaja menolak untuk divaksin menurut UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mana yang benar sih?. Hukuman penjara 1 tahun/denda Rp100 juta versi Wamenkumham atau denda Rp5 juta versi Perda DKI jika seseorang dengan sengaja menolak untuk divaksin tanpa alasan yang sah?

Saya berpendapat, bahwa jika Perda tersebut merupakan peraturan yang sah (jika memang UU memberi wewenang kepada Gubernur untuk membuat Perda dengan ancaman sanksi pidana tersebut), maka orang yang terbukti dengan sengaja menolak divaksin di DKI Jakarta tanpa alasan yang sah, hanya akan dikenakan sanksi pidana denda maksimal Rp5 juta berdasarkan Perda DKI tersebut.

Pendapat ini sesuai dengan asas hukum yang khusus (yang mengatur vaksin) mengesampingkan berlakunya hukum yang umum (tentang kekarantinaan kesehatan). Asas hukum ini biasa disebut dengan adagium Latin “lex specialis derogat legi generalis“.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali