Satgas BLBI: Kurun Waktu 1,5 Tahun Terkumpul Rp 28 Triliun

Gempita.co – Kas negara menerima Rp 28,377 triliun, dalam kurun waktu 1,5 tahun, telah membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari para obligor/debitur BLBI.

“Telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 39.005.542 m2 atau estimasi nilai sebesar Rp 28,377 triliun, berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda,” tulis siaran resmi Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI)
, yang diterbitkan pada Selasa (21/2/2023), dilansir dari CNBC Indonesia.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Siaran resmi Satgas BLBI tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD.

Disebutkan secara rinci, total yang berhasil dikantongi Satgas BLBI sebesar Rp 28,377 triliun terdiri dari dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) dengan nilai Rp 1,1 triliun. Kemudian penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain sebesar Rp 13,66 triliun.

Ada juga penguasaan fisik aset sebesar Rp 8,54 triliun, penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan pemda sebesar Rp 2,63 triliun, dan Penyertaan Modal Negara (PMN) non tunai sebesar Rp 2,49 triliun.

“Kegiatan penguasaan fisik telah beberapa kali dilaksanakan pada periode Juli 2022 s.d Februari 2023 dengan total aset yang berhasil dikuasai seluas 13.360.112,67 m2,” tulis Satgas BLBI.

Adapun terkait dengan kegiatan penyitaan, sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp 5,38 triliun.

Seperti diketahui, di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, junto Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali