Jakarta, Gempita.co – Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga 14 negara yang sebelumnya diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona varian Omicron. Alasannya, varian Omicron telah menyebar di 150 dari total 195 negara di dunia.
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara, termasuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Jumat kemarin.
Wiku menjelaskan, ketentuan yang berlaku saat ini, WNA dari negara mana pun bisa masuk ke Indonesia dengan syarat wajib melakukan karantina 7 hari. Kemudian, saat kedatangan dari perjalanan luar negeri dilakukan tes ulang RT-PCR.
Pertimbangan karantina 7 hari ini berdasarkan rekomendasi dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat yang menyebut masa inkubasi varian Omicron di tubuh manusia muncul pada hari ketiga sampai keenam.
Pemerintah memastikan karantina dan skrining yang ketat bagi pelaku perjalanan luar negeri. “Upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS,” katanya.