Satgas COVID-19 Rekomendasikan Kantor WFO 25%, Mal-Kafe Tutup Jam Segini..

Satgas Aman Nusa II Penanganan Covid-19/dok.Humas Polsek Pontura

JAKARTA, Gempita.co- Ketua bidang Data dan Teknologi Informasi , Dewi Nur Aisyah merekomendasikan sejumlah masyarakat yang lebih intensif dalam dua pekan ke depan. Rekomendasi tersebut dia paparkan dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

Menurutnya, pelaksanaan PPKM Mikro di level terkecil juga harus diikuti dengan pelaksanaan PPKM di lebel kabupaten dan kota. Hal ini menyusul melonjaknya angka kasus aktif COVID-19 di Indonesia.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Mekanisme yang dimaksud untuk diikuti dalam level mikro yang dimaksud yaitu memaksimalkan jumlah pekerja yang datang ke kantor yaitu sebanyak 25%. Adapun pada pekerja pabrik juga sebanyak 25%.

“Kapasitas pekerja 75% Work From Home, hanya 25% yang bekerja dari kantor, pemantauan ketat harus dilakukan juga pada fasilitas umum,” ujar Dewi dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Minggu (20/06/2021)

Dewi juga merekomendasikan untuk membatasi sarana transportasi dengan menerapkan kembali sistem ganjil genap. Kemudian pada transportasi umum dibatasi sebanyak 25% serta jam operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Mengenai kegiatan kemasyarakatan, Dewi mengatakan untuk menyesuaikan terhadap wilayah zonasi. Adapun hal ini khususnya mengenai jam operasional mal dan kafe yang dibatasi sampai pukul 18.00 WIB.

“Ini disesuaikan dengan jam operasional zonasi, terkait dengan jam operasional mal, kafe, pasar pagi dan malam, dan toko juga harus dibatasi. Tidak boleh ada dine in untuk kafe,” paparnya.

Sementara untuk tempat peribadahan dibatasi sebanyak 50% dan menerapkan protokol kesehatan di luar zona merah. Kemudian tempat pendidikan serta tempat hiburan harus ditutup selama dua pekan ke depan.

“Zona merah tidak sama sekali dilakukan ibadah di sana, sementara untuk tempat pendidikan termasuk hiburan jika dimungkinkan untuk ditutup maka disesuaikan oleh masing-masing daerah.”

“Intinya adalah dua pekan ke depan adalah masa yang sangat penting yang sedemikian rupa agar tidak menjadi lonjakan kembali,” sambungnya.

Untuk memenuhi hal ini, Dewi menyarankan sinergitas dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah guna menjalankan fungsinya masing-masing. Lebih lanjut penindakan disiplin juga harus lebih tegas bagi Satgas Daerah.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali