Satgas Covid: Arahan Khusus Pemerintah untuk 5 Kepala Daerah Penyelenggara PON

Gempita
Gempita.co berita terkini hari ini

Gempita.co- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaksanaan PON XX Papua telah diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.46/2021. Dalam aturan tersebut terdapat arahan khusus bagi lima kepala daerah sebagai tuan rumah pertandingan PON.

“Terdapat arahan khusus kepada lima kepala daerah tempat penyelenggaraan pertandingan PON XX, yaitu Bupati Jayapura, Bupati Merauke, Bupati Kerom, Bupati Mimika dan Walikota Jayapura,” katanya dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (1/10/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Instruksi tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pertandingan PON. Salah satunya adalah arahan berkaitan pembatasan jumlah penonton langsung.

“Melakukan pembatasan jumlah yang hadir langsung pada seluruh venue pertandingan maksimal 25% dari kapasitas total,” ungkapnya.

Selain itu juga diminta melakukan skrining secara digital, namun tetap adaptif dan menyesuaikan kondisi di lapangan.

“Berikutnya, memastikan tamu atau penonton menunjukkan hasil negatif tes PCR 2 x 24 jam atau hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam saat proses akreditasi menjelang masuk ke Stadion,” tuturnya.

Dia juga meminta agar lima kepala daerah tersebut melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan dengan cara yang persuasif dan simpatik terhadap penonton. Lalu menyediakan fasilitas kesehatan dan ambulans peserta tenaga kesehatan di sejumlah titik tertentu di dalam maupun di luar stadion.

“Kemudian petunjuk ini wajib dilaksanakan dengan baik dan melakukan perbaikan berkelanjutan. Dimohon kepada masyarakat sekitar, untuk ikut serta mengawasi dan mematuhi aturan yang telah disusun tersebut,” ungkapnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali