GEMPITA.CO-Satgas COVID-19 menerbitkan Surat Edaran No. 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo dan mulai berlaku pada 1 April 2021.
Dalam surat tersebut, penumpang yang akan naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri bisa menunjukkan hasil tes negatif GeNose C19 sebagai catatan perjalanan.
Ketentuan tersebut tertulis dalam Poin F Nomor 3 Butir B. Khusus untuk GeNose, pengambilan sampel dilakukan di Bandara tempat penumpang berangkat.
Berikut adalah kutipan lengkap aturan naik moda transportasi udara dalam surat tersebut:
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Meski begitu, dalam Poin F Nomor 4, aturan tersebut tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk wilayah perbatasan dan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Perlu diingat, pemalsuan dokumen hasil keterangan RT-PCR/rapid tes, GeNose C19 juga akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam Poin G Nomor 5.