Satgas Ungkap Keterisian Tempat Tidur di RS Covid-19 Turun Drastis

Wisma Atlet Kemayoran (Dok.Gempita.co)

Jakarta, Gempita.co- Keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit penanganan covid-19 di tujuh provinsi yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menurun. Penurunan angka BOR mulai terjadi setelah pemerintah menerapkan PPKM pada 11 Januari 2021.

“Penurunan BOR yang terjadi di tujuh provinsi yang melaksanakan PPKM ini merupakan perkembangan yang perlu kita apresiasi bersama,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam telekonferensi di Jakarta, kemarin.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Wiku menyebut penurunan BOR terbanyak ada di Jawa Tengah. Sebelum PPKM, BOR di Jawa Tengah mencapai 74,9 persen lalu menurun jadi 35,76 persen per Jumat, 19 Februari 2021.

Disusul DI Yogyakarta yang awalnya berada di angka 84,47 persen sebelum PPKM diberlakukan. BOR di DI Yogyakarta berhasil turun hingga 52,21 persen per Jumat, 19 Februari 2021.

BOR di DKI Jakarta dari 86,45 persen turun menjadi 67,16 persen. Kemudian, Jawa Barat turun dari 78,89 persen menjadi 57,25 persen, Banten dari 87,59 persen menjadi 63,22 persen, dan Jawa Timur dari 78,82 persen menjadi 46,19 persen.

BOR di Bali sempat naik dari 47,30 persen menjadi 67,76 persen pada PPKM tahap pertama. Namun, angkat keterisian fasilitas kesehatan perawatan covid-19 menurun menjadi 60,95 persen pada PPKM kedua dan menjadi 58,28 persen per Jumat, 19 Februari 2021.

Seluruh penurunan BOR tersebut perlu ditelaah lebih dalam. “Perlu diperhatikan lebih lanjut apakah karena pasien positif dengan gejala sedang-berat berkurang atau orang yang butuh layanan kesehatan tidak terjaring,” papar Wiku.

Wiku mengimbau pemerintah daerah (pemda) tetap siaga memastikan warganya ditangani dengan baik. Jangan sampai BOR rendah karena masyarakat tidak bisa mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

“Pastikan setiap orang yang positif ditangani sesuai gejala,” tegas dia.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali