Satpol PP Kota Gunungsitoli Dinilai Tidak Bernyali, Tindak Usaha “Raja HP” yang Diduga Melanggar Perda !

Usaha Raja HP dan Raja Koki, di Jalan Sirao Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli/foto:istimewa

Gunungsitoli, Gempita.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli dinilai tidak berani atau bernyali menindak tegas usaha “Raja HP” dan “Raja Koki” yang diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini disampaikan Ketua Komunitas Wartawan Nias (KAWAN) Kepulauan Nias, Sumatera Utara, Open Herman Gea, kepada Gempita.co, Sabtu (19/9/2020) sore.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kita kecewa terhadap Satpol PP Gunungsitoli yang hingga kini belum bertindak tegas terhadap usaha Raja HP yang menggunakan trotoar untuk kegiatan usahanya,” ujarnya.

Menurutnya, pemilik usaha itu terkesan abai dan meremehkan Satpol PP Kota Gunungsitoli yang telah beberapa kali mengimbaunya, bahkan surat peringatan (SP) sejak 26 Agustus 2020 lalu.

“Ada apa dengan Satpol PP Kota Gunungsitoli yang tidak bernyali menertibkan usaha Raja HP ? Seharusnya Satpol PP bertindak tegas membantu pemerintah dalam menata Kota Gunungsitoli,” tegas Open.

Ia berharap, agar hak-hak pejalan kaki atas trotoar yang selama beberapa tahun belakangan telah dirampas atau digunakan oleh pemilik usaha Raja HP segera dikembalikan pada fungsinya.

Termasuk kanopi dan papan reklame yang kerap mengganggu pengendara yang membawa kendaraan berbadan besar.

“Kita minta perlakuan yang sama diterapkan kepada usaha Raja HP,” katanya.

Seperti kita ketahui bersama, lanjutnya, baru-baru ini Satpol PP Kota Gunungsitoli melakukan penertiban terhadap para pedagang sepanjang Jalan Sudirman di atas trotoar.

“Jika hal yang sama tidak bisa dilakukan Satpol PP terhadap usaha Raja HP, maka akan menimbulkan tanda tanya besar di tengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat kecil yang mengais rezeki diatas trotoar dan hal ini dipandang tidak adil,” sebut Open Gea.

Telah Diperingatkan

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Gunungsitoli, Eko Zebua, mengakui telah memberikan peringatan terhadap pengusaha Raja HP, tanpa menjelaskan peringatan yang keberapa.

“Sudah diberikan surat peringatan,” jelasnya singkat.

Sebagai informasi, usaha Raja HP dan Raja Koki yang berlokasi di Jalan Sirao, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara mendapat peringatan atau teguran dari Pemko Gunungsitoli.

Dinilai melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2016 yakni menggunakan trotoar dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali