Lingga, Gempita.co – Di tengah pandemi saat ini, ketersediaan lobat-obatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.
Untuk menjaga tetap adanya ketersediaan obat-obatan yang sangat dibutuhkan masyarakat serta menjamin bahwa obat-obatan yang beredar tidak kadaluarsa, Satresnarkoba Polres Lingga melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap toko-toko obat serta apotek yang ada di Dabo Singkep Kabupaten Lingga, Rabu(5/8/2020).
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang, Sik, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto menyampaikan, Kegiatan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2015 tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan dan pelaporan narkotika serta frexusor farmasi. Dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat.
“Dari hasil pengecekan ada ditemukan salah satu apotek yang masih menyimpan obat-obatan yang sudah kadaluarsa. Maka disarankan kepada pemilik apotek agar segera membuat surat laporan kepada Dinas Kesehatan dan Kepolisian agar obat-obatan tersebut dapat segera dimusnahkan dan jangan coba-coba untuk dijual,” ujar Hadi
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, apabila membeli obat di toko obat ataupun apotek agar mengecek kedaluarsanya.
“Apabila ada menemukan obat yang sudah kadaluarsa pada saat beli obat agar segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian. Karena obat yang sudah kadaluarsa sangat berbahaya dan bukannya menjadi obat tapi akan menjadi racun,” tegas Hadi.