Satu Keluarga Ikut Lelang Bank of India Indonesia, Paman dan Keponakan Diduga Main Mata

Jakarta, Gempita.co – Fakta menggelitik terjadi saat persidangan perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Ningsih Suciati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2020).

Di hadapan Majelis Hakim pimpinan M. Sainal, saksi Budi Santoso yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku lupa dengan harga lelang Villa Kozy, agunan PT Ratu Kharisma (RK) di Bank of India Indonesia (BOII).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saya lupa Pak Hakim, karena sudah lama,” kata Budi Santoso saat menjawab pertanyaan hakim.

“Kalau tidak salah sekitar Rp6 miliar sekian, Rp300 juta,” sambung Budi Santoso, yang mengaku ikut lelang dan menyetor uang sebesar Rp2 miliar.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh kalau mau untung ikut lelang, karena Villa Kozy berkali-kali dilelang tapi tidak tahu kenapa tidak pernah terjadi, dan dirinya baru ikut lelang ke-5 pada bulan Febuari 2011.

Hakim Sainal kembali menanyakan Budi Santoso, yang mengetahui lelang tersebut dari media dan teman bernama Sugianto. Namun, ketika ditanya medianya apa, lagi-lagi dia mengaku lupa. “Pemenang lelang adalah Njo Hendry Saputra, kuasa dari Sugianto Raharjo keponakan saya senilai Rp6,3 miliar,” kata Budi.

Setelah lelang, jelas dia, terjadi jual beli dengan keponakannya dan mendapatkan kredit dari BII (sekarang May Bank) senilai Rp35 miliar. “Kredit Rp35 miliar itu gabungan dengan Gedung DPRD, bukan hanya Villa Kozy saja,” terangnya.

Budi Santoso mengaku terburu-buru ikut lelang karena tidak mengetahui jika Villa tersebut masih ada perkara atau gugatan.

Namun, saat Majelis Hakim menanyakan harga nilai khusus Villa Kozy, saksi lagi-lagi kebingungan. Ia pun mengaku saat ini Villa Kozy sudah diagunkan ke bank asing. “Bank asing apa, memangnya tidak namanya?” tanya Hakim Sainal.

“Bank UOB Pak Hakim,” jawab Budi, yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan pemalsuan, penggelapan dan penggelapan.

Hanya Membantu Bank

Usai sidang, Budi Santoso kepada awak media juga mengaku lupa terkait proses lelang. “Cukup-cukup, saya kan hanya sebatas itu saja, tidak ada kaitan, saya hanya membantu bank, hanya sekali aja, gak pernah ikut, lupa saya, sudah lama sekali,” kata Budi yang langsung buru-buru meninggalkan para wartawan.

Kuasa Hukum Pelapor Rita, Tommy S. Bhail, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa semakin terang benderang terungkap dugaan adanya rekayasa lelang terhadap agunan Villa Kozy yang sangat merugikan kliennya.

“Saya tidak mengomentari apa yang terjadi di persidangan, hanya ingin menyampaikan pendapat berdasarkan bukti-bukti dari klien saya, yang ternyata keterangan saksi sama sekali tidak ada kesesuaian dengan bukti-bukti klien kami ini,” ungkap Tommy didampingi partner nya Herman Ginting.

Kuasa Hukum Rita, Tommy S. Bhail (kiri) dan Herman Ginting (kanan)/foto:istimewa

Menurutnya, kejanggalan terlihat dalam riwayat lelang. Ternyata istri Njo Hendry bernama Cindy Pavita dan anaknya yang masih pelajar Eka Saputra ikut dalam lelang tersebut.

“Satu keluarga ikut lelang, keponakannya saksi yang suruh, silahkan disimpulkan sendiri, siapapun pastinya akan menaruh curiga jika paman dan keponakan diduga main mata dalam lelang tersebut,” ujar Tommy.

“Nilai Rp35 miliar itu murni jaminan Villa Kozy, di buku Hak Tanggungan jelas Rp35 miliar. Itu hak dia mau ngomong jika Rp35 miliar itu adalah gabungan dengan bangunan gedung DPRD atau apa,” sambung Advokat senior itu.

Selain itu, masih menurut Tommy, ada beberapa hal yang perlu dicermati. Para peserta lelang hanya ikut sekali, dan diduga lelang 1, 2, 3 dan 4 memang tidak pernah terjadi.

“Tidak ada yang menawar, tidak ada limit, dan terjadi penurunan harga sangat signifikan, jelas mereka tidak mengetahui dan tidak pernah ikut. Saya sependapat dengan klien kami bahwa jika nilai agunannya Rp50 miliar, karena sebelum Covid-19 nilai property di daerah Seminyak Bali itu tinggi sekali,” pungkas Tommy.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Ningsih Suciati, Fransisca Romana mengatakan saksi Budi Santoso adalah pembeli dari peserta lelang, dan pihak bank tidak ikut-ikutan dalam proses lelang, karena itu kewenangan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dia juga menegaskan, tidak ada rekayasa apalagi mafia.

“Maklum lah sudah tua, lihat saja, mungkin kebanyakan uangnya,” kata Fransisca saat menanggapi Budi Santoso yang lupa harga lelang.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali