Satu Lagi, Tersangka Youtuber Prank Sampah di Palembang Ditangkap

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji saat konferensi pers

Palembang, Gempita.co – Polrestabes Palembang menangkap satu lagi pelaku pembuat prank daging kurban berisi sampah. Pelaku yang baru ditangkap bernama Hadi Jaya Karim (18) di rumahnya di Jalan Gotong Royong III, Kecamatan Sukarami, Palembang, Selasa (5/8/2020) kemarin siang.

“Satu pelaku lagi sudah kita amankan tanpa perlawanan siang tadi. Statusnya sudah jadi tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyadji, dalam keterangannya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Anom mengungkapkan, penangkapan Hadi berdasarkan keterangan dua tersangka yang lebih dulu ditangkap, Edo Dwi Putra (24) dan Diky Firdaus (20).

Menurutnya, dalam pembuatan video prank itu, Hadi bertugas mengambil gambar.

“Tinggal satu pelaku lagi yang masih diburu, yakni Istiqomah alias Raam. Statusnya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kita imbau pelaku segera menyerahkan diri agar memudahkan proses hukum,” katanya

Dalam perkara ini, pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016.

“Ancamannya sepuluh tahun penjara. Ancaman hukuman dengan dua tersangka sebelumnya,” tegasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali