Saudi Buka Lagi Rute Internasional, Ini Syaratnya Bisa Masuk !

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum memutuskan menggelar ibadah haji dalam kuota terbatas di tengah pandemic/Foto: net

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah Arab Saudi kembali membuka rute penerbangan internasionalnya, Minggu (3/1/2021). Penutupan sebelumnya, dilakukan karena dampak varian baru virus corona yang muncul di Inggris dan Afrika Selatan.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan mencabut tindakan pencegahan terkait penyebaran varian baru virus corona (COVID-19) di sejumlah negara,” demikian dikutip dari Saudi Press Agency.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Meski demikian, Saudi tetap menerapkan pengawasan ketat demi mencegah masuknya varian baru corona ke negaranya. Terdapat dua poin yang harus dipatuhi para pendatang.

Pertama, pendatang non-warga negara Saudi yang berasal dari Inggris dan Afsel, serta negara lain di mana varian baru virus corona telah menyebar, harus berada 14 hari di negara yang belum ada kasus varian baru sebelum memasuki Arab Saudi.

Setelah berada 14 hari di negara yang belum ada kasus varian baru corona, pendatang yang ingin masuk Saudi wajib menunjukkan hasil negatif PCR.

Kedua, pendatang dari negara tersebar kasus varian baru corona namun diizinkan masuk untuk kasus kemanusiaan dan mendesak, harus menjalani karantina selama 14 hari.

Namun, sebelum masuk Saudi wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif corona tak lebih dari 48 jam. Kemudian menjalani lagi tes PCR sebelum mengakhiri karantina pada hari ke-13.

Masa karantina yang lebih singkat, diterapkan bagi warga dari negara-negara yang memiliki kasus varian baru corona tapi belum tersebar, tapi semua ditentukan Kemenkes Saudi.

Pendatang dari negara yang akan ditentukan itu cukup menjalani masa karantina selama tujuh hari, dengan pemeriksaan PCR sebelum akhir dari masa karantina pada hari ke-6.

Sedangkan bagi warga dari negara yang tak memiliki kasus varian baru corona, prosedur yang harus diterapkan yakni karantina selama tujuh hari maksimal atau paling sedikit tiga hari, dengan pemeriksaan laboratorium wajib menggunakan PCR.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali