Singkawang, Gempita.co – Pelaku penyebar foto dan video asusila diringkus Polres Singkawang. Pria berinisial TCB alias AB ini ditangkap di rumahnya daerah Jawai, Sambas, Kalimantan Barat.
“Kejadian ini dilakukan pelaku pada April lalu, di mana AB ini merupakan mantan suami korban berinisial BL,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Rabu, (13/5/2020).
Tri mengungkapkan, pelaku dengan korban sebenarnya sudah lama berpisah. Namun, pelaku masih menyimpan video dan foto sewaktu mereka masih menjadi pasangan suami istri.
“Saat berpisah, maka muncullah ancaman-ancaman dari pelaku untuk memviralkan video dan foto tersebut,” ujarnya.
Mendapat ancaman tersebut, maka mantan istrinya (korban) melaporkan hal tersebut ke Mapolres Singkawang. Pasalnya, korban sempat mendapatkan video dan fotonya yang mengandung asusila melalui Messenger Facebook.
“Atas dasar inilah, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya,” ungkap Tri.
Tri menegaskan, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto UU ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.