Denpasar, Gempita.co – Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, Jerinx akan menjalani pemeriksaaan di Mapolda Bali pada Kamis, (6/8/2020).
Ya benar. Dilaporkan terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial,” kata Yuliar di Mapolda Bali, Rabu (5/8/2020).
Dia dianggap melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik karena unggahan di Instagram yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia sebagai kacung WHO.
Sementara, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, menuturkan, Jerinx dalam unggahannya di Instagram menyebut IDI dan rumah sakit adalah kacung WHO. ” Itu melalui medsos Instagramnya,” kata Syamsi.
Dalam unggahannya pada 13 Juni 2020, Jerinx menulis, “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.”
Menurut Syamsi, akibat unggahan itu Jerinx dilaporkan ke Mapolda Bali pada 16 Juni 2020. Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jadi ada kalimat itu, gara-gara kalimat IDI dan rumah sakit jadi kacung WHO,” katanya.