Sebut ‘IDI Kacung WHO’, Jerink SID Resmi Ditahan di Mapolda Bali

Jerinx ditahan Polda Bali usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait postingan 'IDI kacung WHO'. (dok Istimewa)

Jakarta, Gempita.co – I Gede Ari Asrtina alias Jerink Drummer Superman Is Dead (SID) telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Bali, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, langsung ditahan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho membenarkan status Jerinx sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Bali.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

” Udah, dia memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa dan terpenuhi alat bukti terpenuhi unsur deliknya dan kita tahan. Iya, ditahan di Polda Bali. Iya sejak kita berlakukan hari ini,” kata Kombes Yuliar, Rabu 12 Agustus 2020.

Jadi tersangka Yuliar Kus Nugroho mengatakan penetapan tersangka kepada Jerinx karena hasil postingannya di akun instagramnya pada tanggal 13 sama 15 Juni 2020.

” Sudah, dari hasil postingannya tanggal 13 dan 15. Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya postingannya itu menimbulkan satu perbuatan dimana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan,” kata Kombes Yuliar.

Jerinx dijerat UU ITE terkait posting-an di media sosial (medsos) ‘IDI kacung WHO’.

“Posting-annya menimbulkan suatu perbuatan yang di mana diatur dalam UU ITE, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan,” ujarnya

Jerinx terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Dia langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali