Secara Teknis Garuda Sudah Bangkrut, Begini Penjelasan Wamen BUMN!

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – ​Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk secara teknis sudah bangkrut meski belum secara hukum. Ini karena utang perseroan itu hingga saat ini sudah mencapai $9,75 miliar atau setara dengan Rp138,93 triliun.

“Ini yang sekarang kita sedang berusaha, bagaimana kita bisa keluar dari situasi yang sebenarnya technically bankrupt karena technically semua kewajiban Garuda semuanya sudah tidak dibayar. Bahkan gaji pun mungkin sudah kemudian ditahan,” ungkap Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo
saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Selasa lalu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ia menjelaskan sampai saat ini aset perseroan tersebut bernilai $6,93 miliar, sementara liabilitasnya, yakni kewajiban, termasuk utang, mencapai $9,75. Dengan angka ekuitas negatif senilai $2,8 miliar, Garuda mencatatkan diri sebagai BUMN dengan sejarah ekuitas paling buruk. Sebelumnya, rekor itu dipegang oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Dari jumlah kewajiban perseroan tersebut, kata Tiko utang dari sewa pesawat jumlahnya paling besar yang mencapai 9 miliar USD atau setara Rp128 triliun.

“Ini yang menjadi satu situasi yang sulit karena di satu sisi Garuda memang mempunyai constructure yang tinggi, utangnya tinggi dan revenue base-nya tergerus signifikan karena pandemi COVID-19. Jadi saya sering ditanya, Garuda ini kinerjanya turun karena apa? Apakah karena korupsi, atau karena COVID-19? Ya dua-duanya memang menjadi penyebab yang bersama-sama membuat kondisi Garuda saat ini tidak baik,” jelasnya.

Sumber: voa

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali