Sejak Tadi Malam, Irjen Napoleon Bonaparte Diisolasi di Kamar Selnya

Jakarta, Gempita.co – Usai jalani pemeriksaan terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Mohammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama,
Bareskrim Polri mengambil langkah mengisolasi Irjen Napoleon Bonaparte di kamar selnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (22/9/2021) mengatakan, Irjen Napoleon Bonaparte diisolasi sejak tadi malam.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Andi menjelaskan langkah mengisolasi Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dilakukan untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan.

Menurut dia, Irjen Napoleon Bonaparte diisolasi (dikunci-red) di kamar selnya, supaya tidak lagi berinteraksi dengan tahanan lainnya.

Sebelum diisolasi, Napoleon tetap disel tetapi tidak dikunci, sehingga yang bersangkutan bebas bersosialisasi dengan tahanan lainnya.”Di sel… tapi selnya tidak dikunci dan bebas bersosialisasi dengan napi (tahanan-red) lain,” ucap Andi.

Napoleon Bonaparte menjalani pemeriksaan di Dittipidum Bareskrim Polri sebagai terlapor perkara dugaan tidak pidana penganiayaan terhadap M. Kece, Selasa (21/9/2021). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam.

Selain Napoleon, penyidik juga telah memeriksa 13 saksi termasuk M. Kece selaku pelapor. Dari 13 saksi tersebut, empat di antaranya petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri ikut dimintai keterangan.”Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin,” ujar Andi.

Setelah pemeriksaan dan evaluasi dilakukan, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Dalam perkara ini, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Div Propam) Polri juga turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Polri, yakni terdiri atas petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.

Div Propam Polri juga memeriksa satu saksi tahanan berinisial H alias C untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri yang bertugas di Rutan Bareskrim Polri.

Pemeriksaan terhadap petugas rutan ini berdasarkan PP No. 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Div Propam Polri juga merencanakan pemeriksaan terhadap Napoleon Bonaparte, namun karena statusnya sebagai terdakwa kasus suap dan penghapusan “red notice” Djoko Tjandra yang sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA), maka pemeriksaan etik harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

Peritiwa penganiayaan terhadap M. Kece terjadi Kamis (26/8/2021) dini hari, berlangsung dari pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB. Dalam rekaman CCTV memperlihatkan Napoleon Bonaparte melakukan tindakan penganiayaan dibantu tiga tahanan lainnya.

Sumber: Antara

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali