Gempita.co – Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Papua, ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur.
“Saat ini Gubernur LE status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan. Maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
“Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujarnya. Penunjukan ini dilakukan setelah posisi tersebut kosong setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur LE.
Penugasan Sekda Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ. Surat tersebut diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Benni menjelaskan, kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.
Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. Sebagai Plh, nantinya Sekda akan melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis.
Namun jika nanti status hukum meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan (LE) akan diberhentikan sementara. Selanjutnya, akan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.