Selain Ditenggelamkan, Kapal Asing yang Disita Negara Juga Dihibahkan

Batam, Gempita.co- Penenggelaman bukan menjadi satu-satunya opsi dalam mengelola kapal-kapal asing yang sudah memiliki keputusan hukum tetap. Kapal juga akan dihibahkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian hingga dilelang menjadi pendapatan bagi negara.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar usai penenggelaman kapal asing berbendera Vietnam dan Malaysia di Perairan Air Raja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (4/3/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Selain penenggelaman, beberapa kapal yang disita negara, ada yang kita serahkan ke perguruan tinggi dan ke balai penelitian. Selama ini kampus punya fakultas perikanan tapi enggak punya kapal, kita kasih. Riset laut enggak punya kapal, kita kasih. Jadi ada yang dimanfaatkan,” ujar Antam.

Kapal asing yang ditenggelamkan di perairan Batam dalam dua hari terakhir sebanyak 10 unit. Semuanya sudah memiliki keputusan hukum tetap dan penenggelaman ini merupakan amanah dari pengadilan.

“Penenggelaman ini menunjukkan komitmen KKP dan aparat terkait untuk terus tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku illegal fishing,” tegasnya.

Antam menjelaskan, penenggelaman masih akan bergulir di wilayah Indonesia lainnya. Seperti di Natuna, Pontinanak hingga Aceh. Totalnya masih ada 21 kapal yang akan segera ditenggelamkan.

Menurut Antam, pelaksanaan penenggelaman kapal asing ini berkat kerja sama yang baik antara KKP dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Keduanya sepakat bahwa illegal fishing merupakan musuh bersama sehingga perlu adanya tindakan tegas.

“Koordinasi dengan kejaksaan luar biasa, sinkron banget. Illegal fishing ini musuh bersama,” tutupnya.

Secara simbolis, penenggelaman ditandai dengan penekanan sirene yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar bersama pimpinan Kejari dan Kejati Kepri di atas Kapal Orca 3 yang dioperasikan oleh Ditjen PSDKP. Kegiatan ini juga didukung KP HIU 03 dan RIB milik Pangkalan PSDKP Batam.

Kapal-kapal asing tersebut ditenggelamkan dengan cara diberi pemberat berupa randemik (cor beton) dan dilobangi bodinya. Proses penenggelaman memakan waktu sekitar 30 menit, dengan waktu persiapan sekitar dua minggu.

Foto:dok.Ditjen PSDKP

Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono, menjelaskan, metode yang dipakai untuk penenggelaman kapal merupakan cara yang ramah lingkungan. Bangkai kapal nantinya juga bisa menjadi rumah bagi ikan-ikan termasuk tempat karang untuk tumbuh.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik illegal fishing.

“Kami meminta jajaran di PSDKP memperkuat patroli khususnya di daerah yang selama ini rawan didapati kapal-kapal asing pelaku illegal fishing,” pintanya.

Saat bertemu langsung dengan sejumlah duta besar negara lain untuk Indonesia, Menteri Trenggono juga mengajak dunia bersatu melawan illegal fishing. Sebab aktivitas ini tidak hanya merugikan secara ekonomi tapi juga lingkungan yang mengancam keberlanjutan ekosistem perikanan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali