Selain Firli Bahuri Hari ini, Polisi Juga Periksa Bos Alexis Alex Tirta sebagai Saksi

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan selain Firli Bahuri penyidik juga memanggil Alex Tirta untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Foto/MPI
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan selain Firli Bahuri penyidik juga memanggil Alex Tirta untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Foto/MPI

Gempita.co-Penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan selain Firli Bahuri penyidik juga memanggil Alex Tirta untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Untuk agenda pemeriksaan hari ini, pemeriksaan terhadap dua orang saksi termasuk di dalamnya Alex Tirta,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Lebih jauh, Ade Safri mengatakan pemeriksaan tersebut juga dilakukan di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB. Sebagai informasi, Alex Tirta sejatinya sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Jumat 3 November 2023 setelah kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.

Artinya, ini merupakan pemeriksaan perdana dia setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka. Alex Tirta sendiri diketahui merupakan seorang yang dikabarkan menyewa rumah rehat Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kepada seseorang berinisial E.

“Pemilik rumah Kertanegara Nomor 46 adalah E. Yang menyewakan rumah Kertanegara adalah Alex Tirta,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (31/10/2023).

Rumah tersebut disewakan untuk Firli dengan harga yang cukup fantastis, yakni mencapai ratusan juta rupiah.

“Sewanya sekitar Rp650 juta setahun,” kata Ade.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali