Jakarta, Gempita.co – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dituntut hukuman selama 8 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Wahyu juga dituntut denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.
“Menuntut, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Jaksa KPK Takdir Suhan, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/8/2020).
Menurut tim Jaksa KPK, Wahyu terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Wahyu terbukti menerima suap sejumlah Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu,” jelas Taqdir.
“Hal memberatkan terdakwa sehingga layak dihukum selama delapan tahun bui. Pertama, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan kedua, perbuatan Wahyu berpotensi mencederai hasil Pemilu,” sambung Jaksa KPK.