Selain Penipuan dan Pemerasan, Oknum Tenaga Medis Bandara Soetta Dijerat Pasal Pencabulan

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Polresta Bandara Soekarno Hatta menjerat oknum tenaga kesehatan berinisial EFY, tersangka dugaan pencabulan dan penipuan terhadap penumpang saat menjalani rapid test.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho, dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Alexander memastikan bahwa penetapan EFY sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Menurut Alexander, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus yang membuat publik heboh ini.

“Alat bukti yang dikumpulkan pada proses Penyidikan mengarah pada penetapan tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, warganet dengan akun Twitter @listongs mem-posting cerita bahwa dirinya mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan petugas saat melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara International Soekarno-Hatta.

Dalam cuitannya itu, ia menceritakan kronologis dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang pria yang dia panggil dokter, saat akan melakukan penerbangan pada hari Jumat (18/9/2020) pagi atau sekitar pukul 04.00 WIB.

Calon penumpang yang akan terbang ke Nias itu, menceritakan kalau pria yang bertugas melakukan rapid test itu menyebutkan kalau dirinya reaktif.

Pria tersebut mengaku bisa mengubah hasil tersebut ke nonreaktif, dengan syarat calon penumpang ini membayarkan sejumlah uang.

Pemilik akun itu kemudian memberikan bukti transfer sebesar Rp1.4 juta kepada seorang pria yang dia panggil dokter tersebut, untuk membayar rapid test dengan hasil nonreaktif.

Ia juga mengaku mendapatkan pelecehan seksual. Pelecehan tersebut diceritakannya membuatnya shock, dan menangis histeris.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali