Selama PSBB Transisi Satpol PP DKI Kumpulkan Rp430 Juta dari Pelanggar Protokol Kesehatan

Denda tersebut dikumpulkan dalam kurun waktu hampir sebulan terakhir selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi/foto: net

Jakarta, Gempita.co – Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi, Satpol PP DKI telah menyetorkan denda pelanggar protokol kesehatan yang berjumlah lebih dari Rp 430 juta ke kas daerah.

PSBB transisi awal berlangsung sejak 5 Juni lalu hingga 1 Juli 2020. PSBB Transisi kemudian diperpanjang pada 3-17 Juli sebagai upaya menghentikan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, denda tersebut dikumpulkan dalam kurun waktu hampir sebulan terakhir selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

“Denda yang sudah disetorkan ke kas daerah itu secara keseluruhan Rp 430,71 juta,” ucapnya, Jumat (3/7/2020).

Arifin merinci, untuk denda individu yang diterima sebesar Rp 240.960.000. Sementara untuk denda fasilitas umum sebanyak Rp 188.750.000.

Menurut Arifin, saat PSBB tercatat ada 60 sanksi teguran tertulis, 1.380 denda serta 15.116 sanksi kerja sosial. Sanksi tersebut diberikan kepada pemilik tempat fasilitas umum dan individu.

“Kita ingin tunjukkan Satpol PP konsisten untuk tetap melakukan tindakan agar mereka disiplin untuk mematuhi ketentuan protokol Covid, baik itu yang berkaitan dengan tempat umum maupun pribadi,” katanya.

Pelanggaran yang sering dilakukan individu, imbuh Arifin, itu tidak menggunakan masker. Sementara di fasilitas umum berupa tidak menyediakan tempat cuci tangan hingga tidak mengatur jumlah pengunjung yang masuk serta perkantoran yang tidak mengatur waktu kerja.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali