Selesaikan RPM Turunan UU Ciptaker, KKP Siap Tampung Aspirasi Stakeholder

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.

Rancangan Peraturan Menteri ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam rangka menyerap aspirasi para pemangku kepentingan atas draf RPM yang telah disusun ini, KKP mengharapkan saran dan masukan yang dapat disampaikan tanggal 31 Maret – 1 April 2021 melalui email humas.kkp@kkp.go.id.

Selain itu, KKP menjadwalkan penyelenggaraan Webinar Konsultasi Publik Rancangan Menteri KP bidang Perikanan Tangkap pada Kamis, 1 April 2021 pukul 08.30 WIB – selesai.

Draf dapat diunduh di link berikut ini:

# 1. https://bit.ly/2O9u4wnR PermenKP Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor kelautan dan Perikanan

# 2. https://bit.ly/3djV7gR Lampiran I. R PermenKP Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kelautan dan Perikanan

# 3. https://bit.ly/2QVtgw3 Lampiran 2. R . PermenKP Standar kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelanggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kelautan dan Perikanan.

Sumber: Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali