Selundupkan 668 Kg Merkuri, Polisi Tangkap Polisi

Kejari Jaktim Timnas AMIN
ilustrasi

Ambon, Gempita.co – Oknum polisi berinisial Aiptu AT, personel Kompi 3 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku yang bermarkas di Namlea Kabupaten Buru ditangkap.

Aiptu AT ditangkap sekitar tanggal 14 Januari 2021 lalu di Namlea ketika hendak menyelundupkan 668 kg merkuri dengan tujuan Kota Kendari.

Diduga perbuatan ini bukan yang pertama dilakukannya, tetapi sudah beberapa sering kali memuluskan ini.  Ketika informasi masyarakat personel yang membuntuti mobil putih yang dikemudikan oleh AT itu tidak dapat mendekat, karena  oknum brimob ini mencoba kabur dari dalam komplek pelabuhan.

Upaya untuk kabur dari kejaran tim kepolisian gagal, karena timah panas anggota polres langsung mengena sasaran  ban mobil milik AT, sehingga iapun menyerah dan barang bukti Merkuri 17 karton serta tiga jerigen berhasil disita dari tangannya.

Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febry Kusumaatmadja di Mapolres Buru,  membeberkan tindak kejahatan yang dilakukan personel Brimob tersebut. “Jadi ini kecepatan masyarakat melapor sangat membantu kecepatan respon polisi untuk bergerak mengungkap kasus ini,” ungkapnya.

Menurut mantan Komandan Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Maluku ini, penyidik sangat fokus dengan kegiatan kejahatan lingkungan yang sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan, sehingga selalu dilakukan langkah-langkah penertiban.

Oknum tersebut kata Kapolres sudah ditahan guna kepentingan penyidikan.

“Pelaku atas nama AT. Yang bersangkutan personel Polri. Ini barang buktinya berjumlah 668 kg merkuri. Ini bukan batu sinabar, tapi bahan olahan dalam bentuk cairan. Barang buktinya dikemas dalam 17 kardus dan tiga jerigen,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan Merkuri dalam jumlah cukup banyak itu diangkut oleh oknum personel Brimob ini menggunakan minibus berwarna putih menuju Pelabuhan Namlea untuk nantinya  diselundupkan ke Kendari melalui Pelabuhan Bau Bau. “Ini juga sudah dalam proses penyidikan. Tersangka tidak bisa kami hadirkan, karena sedang menjalani proses pemeriksaan internal Polri,” jelasnya.

Ia juga menegaskan kasus ini segera tuntas dan saat ini sudah selain pidana juga menjalani  pemeriksaan internal. “Ini ada laporan masyarakat kemudian kita respon dan kita tindak lanjuti,” akuinya.

Selain kasus penyelundupan 668 kg Merkuri oleh AT, Polres Pulau Buru juga berhasil mengagalkan penyelundupan batu sinabar sebanyak 61 kg yang hendak dibawa dengan KM Dorolonda menuju Surabaya dengan tersangka TM yang juga sudah dalam tahap penyidikan. Barang itu dibawa dari Kabupaten SBB menuju Namlea baru kemudian akan diselundupkan.

“Pada 27 Januari 2021 lalu polisi juga mengungkap dan menggagalkan penyelundupan merkuri ke luar Pulau Buru dengan kapal Pelni dengan tersangka yang lain juga. Kasus semua sudah dalam proses sidik untuk lanjut tahap berikutnya untuk menuju ke persidangan,” jelasnya seperti dilansir dari laman Gatra.com.

Pos terkait