Sembunyikan Sabu di Anus, 5 Pengedar Asal NTB Diringkus Polda Kepri

5 orang pengedar Narkoba asal NTB yang diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri

Batam, Gempita.co – Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus lima orang warga asal Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.

Kelima orang berinisial SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I yang ditangkap di pinggir jalan depan Masjid Jamik Nurul Huda Tanjung Riau Kec. Sekupang, Kota Batam, pada Sabtu (1/8/2020).

Bacaan Lainnya

“Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat dan pada hari Sabtu 1 Agustus 2020 sekira pukul 08.00 WIB Tim dari Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap lima pelaku. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, mereka membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening yang diduga Sabu sekira seberat 1.000 gram,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).

Selanjutnya, jelas Harry, tim melakukan pengembangan penyelidikan dan didapati inisial R alias B (DPO) memerintahkan SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I untuk membawa Narkotika jenis sabu didalam anusnya masing-masing.

“Membawa 2 buah dan 1 orang membawa 1 buah. Masih ada 2 orang lainnya yang sampai saat ini masih buron dan masih dalam pengejaran oleh Tim Opsnal Subdit I,” jelasnya.

Sampai dengan saat ini, kata Harry, lima orang tersangka dan 1.000 gram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya.

“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Pos terkait