Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan Terhadap Bapak Tua di Pasar Ya’ahowu Ditahan Polres Nias

Tersangka ARZ (30)/Foto: dok.Humas Polres Nias

Gunungsitoli, Gempita.co – Pemuda yang sempat viral beberapa waktu lalu, karena memukul seorang bapak tua, tukang parkir di Komplek Pasar Ya’ahowu Gunungsitoli telah ditahan oleh Polres Nias.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui PS Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, Senin (15/3/2021) sore.

Bacaan Lainnya

“Iya benar, tersangka atau pelaku sudah kita tahan di Rumah Tahan Polisi (RTP) Polres Nias sejak hari Minggu (14/3/2021) kemarin,” ungkap Yadsen.

Yadsen menjelaskan, peristiwa pemukulan terjadi karena pelaku marah-marah kepada korban lantaran tidak memenuhi permintaan dari pelaku yang meminta uang setoran per minggunya sebesar Rp20 ribu dari hasil parkir sepeda motor di lokasi tersebut.

Ia mengungkapkan, korban atas nama Haogododo Hia alias Ama Yama, (55), warga Desa Bawozamaiwo Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat.

“Tersangka atau pelaku atas nama ARZ, (30), warga Desa Bawosaloo Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat yang saat ini berdomisili di Dusun II Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, yang juga merupakan tukang parkir,” ungkap Yadsen.

Adapun kronologi kejadian tersebut, jelas Yadsen, terjadi pada hari Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 17.00 WIB. Bermula ketika HH (korban) sedang bekerja di Komplek Pasar Ya`ahowu. Pada saat itu, korban sedang bersandar di sebuah meja dan sedang menjaga parkiran di area Blok-A.

“ Tiba-tiba datanglah ARZ (pelaku) dan langsung mendorong bagian leher belakang korban dengan sangat kuat menggunakan tangannya, hingga korban tersungkur ke depan dan bagian keningnya tepatnya di pelipis mata bagian atas sebelah kanan korban (HH) terbentur di stang sebelah kanan sepeda motor yang sudah terparkir di tempat tersebut, sehingga pelipis mata bagian atas sebelah kanan korban (HH) mengalami luka robek dan ianya pun terjatuh dengan posisi duduk,” terang Yadsen.

Setelah itu, lanjut Yadsen, pelaku kembali menampar bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangannya. Kemudian menampar mata sebelah kanan korban sebanyak dua kali.

“Akibatnya kelopak mata bawah sebelah kanan korban mengalami luka lecet dan lebam, melihat pertikaian tersebut masyarakat yang berada di sekitar itu langsung melerainya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, sambung Yadsen, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana yakni melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Penulis : Sabarman Zalukhu
Editor : Rukmana
Sumber : Humas Polres Nias

Pos terkait