Jakarta, Gempita.co-Tempat kebugaran di DKI Jakarta dilarang dibuka. Misalnya, fitness center, softplay trampoline, kelas olahraga seperti yoga, pilates, zumba, muay thai dan aerobik masih harus tutup.
Pemprov DKI Jakarta membatalkan izin operasional bioskop di masa PSBB transisi karena lonjakan kasus virus Corona (COVID-19) di ibu kota masih tinggi. Pembatalan izin operasional tertuang dalam SK Nomor 211 Tahun 2020 oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
“Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, tahapan dan pelaksanaan usaha yang telah beroperasi pada masa transisi fase I sesuai Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 140 Tahun 2020 hingga 14 hari, terhitung sejak tanggal 31 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020, kecuali, pemutaran film (bioskop),” tulis SK, Selasa (4/8/2020).
Selain itu, ada juga biliard, bowling dan ice skating yang masih dilarang untuk beroperasi di masa PSBB transisi. Dalam hal ini, Pemprov DKI juga akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020.
Menurut Kadisparekraf Cucu Ahmad Kurnia, saat ini industri pariwisata yang sudah diizinkan beroperasi yakni restoran, hotel dan taman rekreasi. Selain itu, ada museum dan tempat golf.
“(Tempat pariwisata yang buka) ya belom berubah dari yang pertama aja, restoran, hotel, taman rekreasi, museum sama golf,” kata Cucu.