Separatisme, Korupsi Hingga Hoaks Jadi Hambatan Otsu Papua

Ilustrasi/Foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Meski telah menerima dana otonomi khusus yang berdampak positif, namun berbagai permasalahan masih jadi penghambat.

Hal itu ditegaskan, Ketua DPD Pemuda Mandala Trikora Provinsi Papua, Ali Kabiay mengatakan pembangunan Papua masih mengalami banyak hambatan.

“Penerapan dana Otsus Papua dalam upaya upaya pembangunan memiliki dampak positif. Hanya pemerataan sejumlah masalah seperti separatisme yang masih menjadi penghambat SDM, ekonomi, pendidikan. Faktor keamanan menjadi penting dalam upaya mendukung aktivitas masyarakat,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya pada media, Senin ( 19/10).

Selain itu, lanjutnya, faktor transparansi dalam penggunaan dana otonomi khusus juga menjadi faktor penting yang mempengaruhi pembangunan Papua.

Sehingga, untuk mencegah penyelewengan anggaran, perlu adanya sistem tata kelola terpada dalam pengelolaan dana otonomi khusus ini. “Kita percaya dengan Pemerintah Pusat. Perlu diketahui, korupsi yang menghambat pembangunan apalagi ini adalah uang, “tegasnya.

Faktor selanjutnya, tambah Ali, pemberitaan negatif melalui media-media dalam jaringan juga mempengaruhi pembangunan Papua. Lantaran, media dalam jaringan ini bisa diakses secara cepat oleh seluruh pengguna internet baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Tokoh Inspiratif Muda Papua, Steve Mara juga mengucapkan hal serupa. Menurutnya, sebagian besar pemuda Papua telah menggunakan internet. Bahkan, saat ini media sosial menjadi sarana komunikasi sehari-hari para pemuda Papua.

“Berita hoaks dan salah paham yang dapat mempengaruhi pola pikir dan perilaku masyarakat. Seperti demo tentang UU cipta kerja banyak yang termakan hoaks dan mereka tidak menyadari serta tidak paham. Untuk itu mari kita sebarkan berita positif, terlebih dahulu tentang Papua untuk pembangunan yang lebih baik. dan Indonesia yang kita cintai, “ucapnya.

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan dana otonomi khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 Rp7,8 triliun.

Berdasarkan Undang-Undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, dana ini harus difokuskan pada pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali