Jakarta,Gempita.co – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatalkan larangan berboncengan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo ketika menggelar konferensi pers secara live streaming pada Jumat (10/4/2020).
Kendaraan roda dua atau sepeda motor diperbolehkan berboncengan sesuai pasal 18 ayat 5 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Namun demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipatuhi terhadap pengendara sepeda motor yang berboncengan tersebut.
“Asalkan baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan,” ujar Sambodo.
Jadi ketika dia berkendara baik driver maupun penumpang, semuanya wajib menggunakan masker,” jelasnya.
Untuk ojek online yang diatur di dalam pasal 18 ayat 6 menyebutkan bahwa angkutan roda dua yang berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk angkutan barang.