Sepekan ini Jateng, Jabar dan DKI Tertinggi Kasus Covid-19,

Ketua Gugus Tugas Doni Monardo Istimewa

JAKARTA, Gempita.co-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat ada tiga provinsi di Indonesia yang mengalami kenaikan kasus positif corona tertinggi pada pekan ini. Ketiganya yakni Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta.

“Jawa Tengah berada peringkat pertama kenaikan kasus tertinggi sebesar 2.377 disusul Jawa Barat 875 dan DKI Jakarta naik 793,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Satgas mengingatkan tiga pemerintah daerah tersebut untuk meningkatkan tracing, testing dan treatment (3T) untuk menekan laju penularan virus corona. Ia menyebut kenaikan kasus positif bukanlah prestasi yang baik.

“Kami ingatkan kepada Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta bahwa tentu ini bukan prestasi yang baik, evaluasi harus terus dilakukan terkait implementasi 3 T,” jelas Wiku.

Di sisi lain, Wiku memaparkan tiga provinsi yang mengalami kenaikan kasus positif corona mingguan paling sedikit. Ketiganya yakni Sumatera Utara, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Ketiga provinsi ini mengalami kenaikan kasus namun jumlahnya kecil, kami mendorong di tiga provinsi tersebut untuk memasifkan lagi 3T dalam rangka deteksi dini, semakin dini kasus ditangani maka peluang kesembuhan makin tinggi,” tutur Wiku.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis 19 November 2020, terdapat penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 4.798. Dengan demikian akumulasinya mencapai 483.518. Sedangkan kasus sembuh bertambah 4.265 sehingga totalnya menjadi 406.612. Lalu pasien yang meninggal bertambah 97 orang sehingga totalnya menjadi 15.600.

Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo mengingatkan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di seluruh Indonesia untuk melarang semua bentuk kegiatan pengumpulan massa. Kerumunan dan keramaian selalu berpotensi mengabaikan protokol kesehatan.

“Untuk itu, siapapun yang punya niat berkunjung ke daerah, membuat acara, dan berpotensi menimbulkan kerumunan serta melanggar protokol kesehatan, wajib dilarang. Demi menyelamatkan rakyat kita agar terhindar dari penularan virus Covid 19,” ungkap Doni.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali