Jakarta, Gempita.co – Operasi Yustisi yang telah berlangsung tujuh hari di 34 kepolisian daerah (Polda), tercatat sebanyak 10.680 orang telah diberi sanksi administrasi berupa denda.
Dari sanksi denda tersebut terkumpul uang hingga mencapai angka Rp702 juta.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan hal itu berdasar hasil operasi yustisi, selama sepekan sejak 14 hingga 20 September 2020.
Total ada 760.195 penindakan dengan rincian; sanksi teguran lisan 607.174 kali dan tertulis sebanyak 98.800 kali, sanksi denda administrasi sebanyak 10.680 kali, penutupan tempat usaha sebanyak 229 kali, sanksi kerja sosial sebanyak 43.312 kali.
“Nilai denda terkumpul Rp. 702.754.500,” kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).
Awi menjelaskan dalam pelaksanaan operasi yustisi Polri mengerahkan sebanyak 49.947 personel gabungan.
Mereka berasal dari berbagai institusi mulai dari Polri, TNI, Pemerintah Daerah (Pemda), Kejaksaan, hingga Pengadilan.
Adapun rinciannya, sebanyak 25.909 personel berasal Polri, 9.511 personel TNI dan 11.212 personel Satpol PP. “3.315 personel lainnya,” pungkas Awi.