Sepekan Tarik Rem, Kasus Covid-19 Bertambah 6.960 Orang di DKI

Papan nisan kuburan bertulisan "Corona Bin Covid" di Taman Jatinegara Barat, Jakarta Timur untuk mengingatkan bahaya Covid-19/net

Jakarta, Gempita.co – Sepekan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II DKI Jakarta, jumlah pasien terkonfimasi positif virus corona (Covid-19) bertambah sebanyak 6.960 orang.

Berdasarkan data corona.jakarta.go.id, kasus positif covid-19 di Jakarta mencapai 62.886 per 21 September. Jumlah ini melonjak dibandingkan jumlah kasus di hari pertama PSBB yakni 55.926 kasus positif.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Meski demikian, terjadi penurunan 45 kasus aktif dari 12.161 menjadi 12.116 pada pekan ini.

Sementara angka sembuh bertambah dari 42.325 menjadi 49.209 selama sepekan PSBB dengan persentase 78,3 persen. Penambahan juga terjadi pada angka kematian sebanyak 121 kasus yakni 1.440 di hari pertama PSBB menjadi 1.561 pada pekan ini. Adapun, tingkat kematian sebesar 2,5 persen.

Untuk tingkat testing, DKI telah melakukan testing dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) sebanyak 56.357 spesimen selama sepekan PSBB.

DKI menerapkan PSBB Jilid II untuk menekan laju penyebaran covid-19 yang terus meningkat. Alasan pemerintah provinsi DKI saat itu karena jumlah rumah sakit di ibu kota sudah hampir penuh.

Adapun, pergerakan warga juga dibatasi dengan pengetatan jumlah penumpang transportasi umum dan jumlah orang bekerja di kantor. Tercatat, pegawai yang dapat bekerja di kantor dibatasi 25 persen.

Jika ditemukan satu kasus positif dalam satu gedung tersebut, maka perusahaan wajib menutup segala aktivitas kegiatan di dalam gedung itu selama tiga hari. Belakangan Gedung G Balai Kota DKI Jakarta juga menutup aktivitas gedung lantaran ada pejabat DKI yang terinfeksi covid-19.

Sementara, untuk seluruh usaha rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi hanya untuk jasa layanan pesan antar. DKI melarang restoran atau tempat makan membuka jasa makan di tempat.

Penerapan PSBB Jilid II ini rencananya akan berlaku hingga 27 September 2020 dan dapat diperpanjang.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali