Sertifikat Tanah Elektronik Bikin Heboh, Kementrian ATR/BPN Sopyan Jalil Bantah Tarik Sertifikat Fisik

Jakarta, Gempita.co-Rencana Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) memberlakukan sertifikat tanah elektronik, sempat menghebohkan. Di media sosial misalnya, mencuat kekhawatiran jika masyarakat tak memegang sertifikat tanah secara fisik, berpotensi terjadi kehilangan atau berpindah kepemilikan.

Bahkan sempat beredar kabar bahwa sertifikat fisik yang ada di tangan masyarakat pemilik tanah, akan ditarik. Tapi hal tersebut dibantah dan dipastikan tidak benar.

Bacaan Lainnya

“BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk elektronik,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Jalil, dalam webinar Kamis (4/2).

Sementara itu Sekjen Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, menjelaskan di tahap awal sertifikat tanah elektronik baru diterapkan ke instansi pemerintah. Itu pun tidak bisa diterapkan dalam waktu dekat. Rencananya bakal dimulai bulan April.

Sementara untuk masyarakat umum, dia memastikan masih menggunakan sertifikat yang saat ini dimiliki. Ia memastikan tidak ada penarikan sertifikat sampai datanya sudah lengkap. “Tahap awal sertifikat el untuk instansi pemerintah dan pada daerah yang sudah siap datanya,” kata Himawan.

Lantas seperti apa wujud sertifikat tanah elektronik atau e-sertifikat tanah tersebut?

Mengutip penjelasan Kementerian ATR/BPN, yang dimaksud sertifikat tanah elektronik tetap ada wujud fisiknya. Hanya saja formatnya lebih sederhana dibandingkan bentuk sertifikat sebelumnya, karena data-data pertanahan dan status kepemilikannya tersimpan secara elektronik di data base ATR/BPN.

Berikut ciri-ciri fisik utama sertifikat tanah elektronik:

1. Terdapat logo Kementerian ATR/BPN di pojok kiri atas.

2. Terdapat lambang negara Burung Garuda di bagian tengah atas.

3. Sertifikat memuat data elektronik seperti Nomor Identifikasi Bidang (NIB), kode unik/hashcode atas dokumen elektronik yang diterbitkan, QRCode untuk mengakses informasi sertifikat tanah elektronik tersebut, gambar bidang tanah beserta keterangan surat ukur dan QR Code untuk menakses data surat ukur elektronik.

4. Bukti pengesahan sertifikat tanah elektronik tersebut, yakni berupa tanda tangan elektronik dari pejabat Kementerian ATR/BPN, yang dilengkapi cap kantor pertanahan setempat.

Pos terkait