Jakarta, Gempita.co – Masyarakat bisa masuk mal di masa pandemi ini dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, telah diumumkan pemerintah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan persyaratan masuk mal dengan menggunakan sertifikat Vaksin Covid-19 hingga kini masih bersifat uji coba.
“Persyaratan tersebut masih bersifat uji coba di pekan ini. Dalam penerapannya juga terdapat beberapa tantangan,” kata Wiku dari PMJ News melalui Pikiran Rakyat.com, pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Uji coba ini dilakukan oleh pemerintah untuk melihat apakah pengendalian Covid-19 bisa dilakukan di tempat-tempat umum.
Jika uji coba ini berhasil, maka pemerintah yakin kegiatan ekonomi dapat sejalan dengan kontrol terhadap kesehatan.
“Kita lakukan karena untuk memastikan kegiatan ekonomi sejalan dan bekerja sama dengan kesehatan.Kita akan yakini begitu melalui uji coba yang dilakukan di minggu ini,” tuturnya.
Sebagai informasi, dalam perpanjangan PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021, pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran salah satunya dibukanya pusat perbelanjaan dengan beberapa syarat.
Salah satu syarat tersebut yaitu masyarakat wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Nantinya, para petugas mal atau pusat perbelanjaan akan meminta pengunjung untuk melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi.
Adapun barcode tersebut akan dipasang di tiap pintu masuk pusat perbelanjaan.