Seruan Anies: Jangan ke Rumah Ibadah Kalau Sedang Sakit

Berkumpulnya orang banyak menjadi salah satu tempat berisiko bagi penyebaran wabah Covid-19/Foto: Ist

Jakarta, Gempita.co – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan seruan Nomor 13 tahun 2020 tentang protokol kesehatan covid-19 dalam kegiatan peribadatan.

Anies mengimbau masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah dengan sangat serius.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurutnya, berkumpulnya orang banyak menjadi salah satu tempat berisiko bagi penyebaran wabah Covid-19.

“Tempat selain pusat kegiatan ekonomi, sosial, olahraga, tak terkecuali tempat ibadah juga memiliki risiko apabila tidak dikelola dengan baik dan disiplin,” ujar Anies Rasyid Baswedan dalam seruan yang ditandatangani pada 11 Juni 2020.

Ada lima prinsip utama yang tertuang dalam seruan gubernur tersebut, yakni:

1. Hanya yang sehat yang boleh keluar rumah dan Jangan ke rumah ibadah bila sedang tidak sehat.
2. Selalu memakai masker dengan benar setiap saat.
3. Menjaga jarak antar orang minimal satu meter
4. Menghindari kontak fisik
5. Menjaga jumlah orang di dalam rumah ibadah di bawah 50 persen dari daya tampung

“Lalu beri perlindungan ekstra pada anak-anak di bawah 10 tahun, lansia di atas 60 tahun dan ibu hamil. Sebisanya dihindarkan mereka dari kerumunan massa,” tulis Anies.

Setiap lembaga otoritas agama yang mengatur rumah ibadah masing-masing agama di Jakarta, telah mengeluarkan panduan beribadah di rumah ibadah secara aman dan sehat dan Pemprov DKI Jakarta mengharapkan panduan ini ditaati sepenuhnya oleh setiap pengelola rumah ibadah.

“Diharapkan menggunakan semua jalur komunikasi, termasuk alat pengeras suara di rumah ibadah untuk mengabarkan ketentuan-ketentuan di atas kepada lingkungan. Semoga Allah SWT merahmati Kota Jakarta dan melindungi kita,” tulis Anies.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali