Jakarta, Gempita.co – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua kasus dugaan korupsi berbeda dalam rentang waktu satu pekan.
Pada Kamis (16/9/2021) lalu, Kejagung menetapkan Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Pemprov Sumsel periode 2010-2019.
Kemudian pada hari Rabu (22/9/2022), Kejagung menetapkan Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan Masjid Sriwijaya, Palembang.
Anggota DPR ini juga pernah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Sumatera Selatan, Victor Antonius Saragih Sidabutar mengatakan, perkara korupsi ini berkaitan dengan pembangunan masjid yang diproyeksi menjadi terbesar di kawasan Asia.
Tempat ibadah tersebut rencananya akan berdiri di atas lahan seluas 20 hektare (ha).
Menurutnya, kasus bermula ketika Pemprov Sumsel mengucurkan APBD sebesar Rp130 miliar untuk pembangunan masjid tahap awal. Setelah diselidiki, ada dugaan kerugian negara dari pembangunan masjid.
Sejauh ini, sudah ada 2 orang yang sudah disidang sebagai terdakwa. Kemudian, 2 tersangka lain masih dalam tahap penyidikan yakni Mantan Sekda Sumsel era Alex Noerdin, Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa pada Selasa (27/7) lalu, disebutkan bahwa Alex telah menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar.
Sumber: berbagai sumber