Siap-siap, Satpol PP Jakarta Bakal Razia Setiap Hari Jelang Natal dan Tahun Baru

Operasi Masker gabungan Polisi, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bogor - Foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pastikan bakal melakukan razia setiap hari ke berbagai wilayah jelang Natal dan Tahun Baru 2021.

Hal ini untuk memastikan seluruh masyarakat mematuhi aturan PSBB Transisi yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kita sudah ketahui bersama, dalam seruan Gubernur terdapat aturan jam-jam kegiatan tempat usaha dan jumlahnya orangnya juga dibatasi, hanya sampai jam 19.00 WIB. Kemudiantentu dengan demikian kita akan lakukan patroli, operasi gabungan bersama Polisi dan unsur TNI,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat ditemui di Jakarta Senin 21 Desember 2020.

Ia menerangkan operasi yang dilakukan bertujuan untuk meninjau sejauh mana kepatuhan masyarakat terhadap imbauan Pemprov terkait aturan PSBB Transisi.

“Apabila ada tempat yang melanggar jam operasional tentu akan kita lakukan secara tegas. ini dilakukan semata-mata untuk melihat dan mengkaji bahwa kasus kita Jakarta belum ada tanda melandai,” ungkapnya.

Arifin menegaskan, ia menugaskan anak buahnya untuk melakukan razia setiap hari secara acak untuk melakukan peninjauan penerapan aturan PSBB Transisi di masyarakat.

“Itu sudah pasti (razia), setiap hari akan kami lakukan. Targetnya Satpol PP di wilayah itu melakukan operasi di kantor maupun tempat usaha, tempat kerja perkantoran dan juga tempat usaha restoran kafe dan lainnya,” tambahnya.

Sementara hasil dari penindakan pelanggar protokol kesehatan, dikatakan Arifin Satpol PP Jakarta telah mengumpulkan dana hingga Rp 5,5 miliar.

Dana tersebut didapat hasil dari denda yang dibayarkan oleh masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Ditambahkan Arifin, hasil denda didapat sejak April hingga 20 Oktober 2020.

“Dana itu kita kumpulkan sejak April. Tidak hanya sampai di situ, ke depan kita juga akan terus melakukan penindakan bagi yang melanggar. Denda terbesar yang kita kumpulkan ada dari resto, keremunun dan ada yang terbesar kita kenakan itu sampai Rp 50 juta,” ucapnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali