Jakarta, Gempita.co – Mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono menjelaskan penggunaan fee dari vendor penyedia bansos COVID-19 untuk pengacara Hotma Sitompul, ketua Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ada uang Rp3 miliar untuk ‘fee’ pengacara. Saya dipanggil beliau, suruh naik ke lantai 2, itu sudah ada Hotma Sitompul dan Ikhsan anak buahnya Hotma, saya diminta untuk menyiapkan uang,” kata Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 31 Mei 2021.
Adi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
Awalnya Adi berpikir uang yang dibutuhkan adalah Rp300 juta karena Juliari mengacungkan tiga jari, namun ternyata uang yang dibutuhkan adalah sebesar Rp3 miliar.
“Mas tolong siapkan uang segini,” ungkap Adi meniru pernyataan Juliari yang mengacungkan tiga jari saat itu. Uang Rp3 miliar itu digunakan untuk membayar “fee” pengacara kasus rehabilitasi sosial tentang kekerasan anak yang ada di Direktorat Rehabilitasi Sosial.
Uang kemudian diambil dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso kemudian diserahkan ke Hotma melalui Erwin yang sering berada di Biro Umum.
“Hotma juga pernah ke ruangan saya di biro umum, dia minta cepat-ce[at sementara kita perlu mikir ini uang dari mana, lalu saya minta ke Joko karena Joko yang mengumpulkan uang,” tambahnya. Adi juga masih memberikan uang Rp2 miliar untuk Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.
“Saya diminta untuk menyerahkan uang ke Ketua DPC PDIP Kendal Suyuti, saya minta nomor rekening beliau karena saya kebetulan pulang ke Kendal tapi kemudian Pak Eko, ajudan menteri mengingatkan untuk membawa uang lebih Rp2 miliar lalu saya minta Joko untuk mengantar uang ke Halim lalu saya serahkan uang itu ke Eko sebelum mesin pemeriksana di Halim, lalu dibawa Eko ke Semarang,” ungkapnya.
Adi mengaku uang tersebut dibungkus dalam amplop cokelat di dalam ‘goodybag’. “Arahan Pak Menteri hanya menyerahkan uang untuk ketua DPC, uang yang diminta untuk diserahkan Rp500 juta tapi saya diingatkan Pak Eko untuk bawa uang lebih ke semarang, akhirnya saya bawakan Rp2 miliar ke Semarang,” tambahnya.
Belakangan Adi dikabari Eko bahwa uang tersisa sebesar Rp1 miliar sehingga dibawa kembali sejumlah Rp1 miliar. “Ada juga untuk BPK dibayarkan oleh Joko sebesar Rp1 miliar kepada orang yang mengaku bernama Yonda,” ungkapnya.
Adi mengaku perintah pembayaran uang ke BPK itu berdasarkan hasil pertemuan dengan Pak Sekjen. “Tidak tahu untuk kepentingan apa,” tambahnya.
Adi kembali memberikan Rp1,7 miliar untuk mantan Mensos Juliari Batubara melalui Kukuh Ary Wibowo. “Itu permintaan Kukuh karena ada kebutuhan menteri,” kata Adi. Selanjutnya Adi menyebut sebesar Rp1,5 miliar diserahkan di meja sekretaris pribadi Juliari bernama Selvy Nurbaety.
Sumber: Antara